Hukum Rajam Bagi Pezina
HUKUM RAJAM BAGI PEZINA
Pertanyaan.
Seorang gadis –yang karena kekhilafannya- berzina dengan seorang laki-laki. Tetapi kemudian menyatakan sungguh-sungguh bertaubat dan memahami konsekwensi hukum dari perzinahan, yaitu dirajam. Sementara itu, dua tahun kemudian ada seorang laki-laki lain yang ingin menikahinya. Yang menjadi pertanyaan :
- Apa yang dimaksud dengan hukum rajam bagi pezina?
- Siapakah yang berhak melakukan hukum rajam?
- Bila sudah bertaubat dengan sebenar-benarnya, haruskah tetap menjalani hukum rajam?
- Jika melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain, haruskah menceritakan tentang masa lalunya kepada calon suaminya?
- Apakah gadis ini, masih dibolehkan berdakwah?
- Bagaimana jika masyarakat mengetahui perihal masa lalunya yang telah ditutupinya itu?
- Amalan apakah yang bisa menghapuskan dosa masa lalu (seperti zina ini)?
Yang masih menjadi kebingungan, apakah gadis itu tetap melangsungkan pernikahan dengan calon suaminya, atau bagaimana?
Jawaban.
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Saudari, perlu kami tegaskan, hendaklah setiap muslimah selalu menjaga kehormatannya. Memperhatikan batasan pergaulan yang telah ditetapkan syariat, baik di dalam maupun di luar rumah. Jangan sampai terlalu percaya diri, lalu bergaul bebas dan bercampur baur dengan lawan jenisnya, baik ikhtilat atau ber-khalwat. Karena hal ini merupakan jalan-jalan menuju perzinahan. Allah telah melarang hal tersebut dalam firmanNya,
وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. [Al Isra/17:32].
Larangan ini seharusnya membuat kita selalu berhati-hati terhadap perzinaan dan hal-hal yang mengantar kepadanya. Sehingga kita terhindar dari perkara yang menimpa saudari kita tersebut.
Sedangkan kepada gadis tersebut, hendaklah ia tetap melanjutkan pernikahan yang telah direncanakannya, dan jangan menceritakan keburukan masa lalunya kepada suami (calon suami) atau orang lain. Adapun perincian jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat Saudari ikuti penjelasan di bawah ini.
Pertama : Maksud Hukum Rajam Dan Cambuk Bagi Pezina.
Zina merupakan dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka hukumannya menurut agama Islam ialah sebagai berikut:
- Jika pelakunya muhshan (pernah berjima’ dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dia dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An Nur, dan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.
- Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun[1].
Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya, orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.
Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam ini:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.[An Nur/24:2]
Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits. Antara lain :
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka[2], yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam[3].
Juga hadits di bawah ini:
عَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الِاعْتِرَافُ
Dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata, Umar bin Al Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al haq, dan menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, red.), atau terbukti hamil, atau pengakuan.”[4]
Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyyah,“Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada.”
Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan di atas,“Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim. Dan lainnya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz.”[5]
Kedua : Yang Melaksanakan Rajam.
Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin, penguasa yang mampu menegakkan syari’at Allah. Karena hukum tersebut termasuk hudud[6], yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang.
Syeikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhawayyan rahimahullah berkata,“Tidak (berhak) menegakkan had, kecuali imam (penguasa kaum muslimin) atau wakilnya; sama saja, apakah had itu karena hak Allah, seperti had zina. Atau karena hak manusia, seperti had tuduhan. Karena hal itu membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari penyimpangan, maka wajib diserahkan kepadanya. Pada masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm, beliaulah yang menegakkan hudud. Demikian juga para khalifah setelahnya. Dan wakil imam (haknya) seperti imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,’… Hai Unais, pergilah kepada wanita itu. Jika dia mengaku (berzina), rajamlah!’. Kemudian wanita itu mengaku (berzina), maka dia merajamnya. Beliau juga memerintahkan merajam Ma’iz, tetapi beliau tidak menghadirinya.”[7].
Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama kaum muslimin. Akan tetapi terdapat pengecualian, yaitu bagi seorang tuan yang menegakkan had terhadap budaknya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا زَنَتِ الْأَمَةُ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّالِثَةَ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ
Jika seorang budak wanita telah berzina, dan telah nyata zinanya, maka hendaknya (tuannya) mendera (mencambuknya), dan janganlah dia menjelak-jelekannya. Jika dia berzina lagi, maka hendaknya (tuannya) menderanya, dan janganlah dia menjelak-jelekannya. Jika dia berzina yang ketiga kali, hendaklah (tuannya) menjualnya, walaupun dengan seutas tali terbuat dari rambut.[8]
Namun bagaimanakah jika penguasa tidak menegakkan hudud?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimauhllah menyatakan,“Perkataan orang yang berkata,’Tidak berhak menegakkan hudud kecuali sulthan (penguasa) dan wakil-wakilnya’, adalah jika mereka berkuasa, melaksanakan keadilan… Demikian juga jika amir (penguasa) menyia-nyiakan hudud, atau tidak mampu menegakkannya. Maka tidak wajib menyerahkan hudud kepadanya, jika memungkinkan menegakkannya tanpa penguasa.
Yang pokok, sesungguhnya kewajiban-kewajiban ini ditegakkan sebaik-baiknya. Jika memungkinkan ditegakkan oleh satu amir (penguasa), maka tidak membutuhkan kepada dua amir. Dan apabila tidak dapat ditegakkan, kecuali dengan banyak orang dan dengan tanpa sulthan (penguasa), maka hal itu (dapat) ditegakkan, jika menegakkannya itu tidak menimbulkan kerusakkan yang lebih besar daripada tidak menegakkannya. Karena hal itu termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Maka, jika menegakkannya itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada penguasa maupun rakyat daripada tidak ditegakkan, maka kerusakan itu tidak dilawan dengan kerusakan yang lebih besar.”[9]
Dari perkataan Syaikhul Islam tersebut, beliau membolehkan ditegakkannya hudud oleh selain penguasa dengan tiga syarat. Pertama, penguasa tidak melaksanakan, atau tidak mampu. Kedua, orang yang menegakkannya mampu melakukan. Jika cukup satu orang, maka tidak membutuhkan dua orang. Jika membutuhkan lebih, maka ditegakkan oleh secara bersama. Ketiga, dalam menegakkan hudud, tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada tidak ditegakkannya.
Perkataan Syaikhul Islam ini dapat difahami sebagai berikut:
- Hal itu jika dalam keadaan imam atau amir itu banyak. Maka, setiap imam (amir) itu wajib menegakkan hudud atas para pengikutnya (rakyatnya), tanpa melihat siapa yang paling berkuasa. Inilah yang dapat diterima, insya Allah.
- Bahwa setiap orang berhak menegakkan hudud dan melakukan qishash.
Tetapi, kemungkinan ini tidak dapat diterima. Karena bertentangan dengan ijma’ ulama, bahwa hudud diserahkan kepada penguasa. Dan hal itu akan menimbulkan kekacauan serta kerusakan yang lebih besar. Sehingga syarat ketiga sebagaimana tersebut di atas tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, mengomentari perkataan yang diriwayatkan Al Qaffal yang berbunyi: Tiap-tiap orang boleh melakukan hudud, maka Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,“Ini tidak ada apa-apanya.”[10]
Ketiga : Bila sudah bertaubat dari zina, apakah tetap harus dirajam?
Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamr, dan lainnya), dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Firman Allah.
وَالَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَئَاذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَآ إِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. [An Nisa/4:16].
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورُُ رَّحِيمٌ
Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[Al Maidah/5: 39]
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.[11]
Hadits dari Nu’aim bin Hazzal,
كَانَ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي فَأَصَابَ جَارِيَةً مِنَ الْحَيِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبِرْهُ بِمَا صَنَعْتَ لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ لَكَ وَإِنَّمَا يُرِيدُ بِذَلِكَ رَجَاءَ أَنْ يَكُونَ لَهُ مَخْرَجًا فَأَتَاهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَعَادَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي زَنَيْتُ فَأَقِمْ عَلَيَّ كِتَابَ اللَّهِ حَتَّى قَالَهَا أَرْبَعَ مِرَارٍ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ قَدْ قُلْتَهَا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَبِمَنْ قَالَ بِفُلَانَةٍ فَقَالَ هَلْ ضَاجَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ بَاشَرْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ هَلْ جَامَعْتَهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَمَرَ بِهِ أَنْ يُرْجَمَ فَأُخْرِجَ بِهِ إِلَى الْحَرَّةِ فَلَمَّا رُجِمَ فَوَجَدَ مَسَّ الْحِجَارَةِ جَزِعَ فَخَرَجَ يَشْتَدُّ فَلَقِيَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُنَيْسٍ وَقَدْ عَجَزَ أَصْحَابُهُ فَنَزَعَ لَهُ بِوَظِيفِ بَعِيرٍ فَرَمَاهُ بِهِ فَقَتَلَهُ ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ أَنْ يَتُوبَ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ
Dahulu Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim di bawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu. Maka, bapakku berkata kepadanya,“Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu.” Bapakku menghendaki hal itu karena berharap agar Ma’iz memperoleh solusi. Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Lalu beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka, tegakkanlah kitab Allah atasku.” Maka beliau berpaling darinya. Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata,“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku.” Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu, dengan siapa?” Dia menjawab,“Dengan Si Fulanah.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau berbaring dengannya?” Dia menjawab,“Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau menyentuh kulitnya?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu beliau bersabda,“Apakah engkau bersetubuh dengannya?” Dia menjawab,“Ya.”
Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar ke Harrah[12]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh-kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis onta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakannya kepada beliau. Maka beliau bersabda,“Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya!?”[13]
Dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya?”, menunjukkan gugurnya had dari orang yang bertaubat.
Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib). Jika tidak, maka tidak ditegakkan[14].
Keempat : Wajibkah menceritakan tentang masa lalu kepada suami?
Tidak wajib. Bahkan jangan diceritakan keburukan masa lalu tersebut. Karena hal itu sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الْمُجَاهَرَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلًا ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَيَقُولَ يَا فُلَانُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Seluruh umatku akan diampuni, kecuali orang-orang yang melakukan dosa secara terang-terangan. Dan sesungguhnya termasuk (hukum) melakukan dosa secara terang-terangan, yaitu seseoran yang melakukan perbuatan (dosa) pada waktu malam, dan Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia mengatakan,“Hai Fulan, tadi malam aku telah melakukan ini dan itu,” padahal Rabb-nya telah menutupinya pada waktu malam, tetapi pada waktu pagi dia membuka tabir Allah terhadapnya.[15]
Kelima : Berdakwah setelah berzina.
Tidak mengapa. Karena setelah bertaubat, maka seseorang itu seperti tidak memiliki dosa. Dan untuk berdakwah tidak disyaratkan bersih dari dosa.
Keenam : Bagaimana jika mereka mengetahui masa lalu tersebut?
Hendaklah bersabar, karena itu termasuk musibah.
Ketujuh : Amalan yang dapat menghapus dosa zina tanpa rajam.
Taubat, sebagaimana kami jelaskan di atas.
Wallahu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat kitab At Ta’liqat Ar Radhiyyah ‘Ala Ar Raudhah An Nadiyyah, 3/270, karya Syaikh Al Albani, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, 2/431-433.
[2] Isyarat terhadap firman Allah surat An Nisa’ ayat 15, yaitu : Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepada mereka
[3] HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit
[4] HR Bukhari, Muslim, dan lainnya
[5] Lihat kitab At Ta’liqat Ar Radhiyyah ‘Ala Ar Raudhah An Nadiyyah, 3/278
[6] Hudud, jama’ dari had. Yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksitan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabok, tuduhan, pencurian, dan lainnya.
[7] Manarus Sabil Fi Syarhid Dalil 2/324-325, Jum’iyyah Ihyaut Turats Al Islami.
[8] HR Bukhari no. 6839; Muslim no. 1703; dari Abu Hurairah
[9] Majmu’ Fatawa 34/176.
[10] Lihat Taisirul Fiqh Al Jami’ Lil Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, Juz 3, hal. 1431-1441, karya Dr. Ahmad Muwafi.
[11] HR Ibnu Majah no. 4250; dan lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud
[12] Nama tempat di luar kota Madinah.
[13] HR Muslim, dan lainnya
[14] Lihat Majmu’ Fatawa 16/31
[15] HR Bukhari dan Muslim
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/452-hukum-rajam-bagi-pezina.html